Awas! Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Awas! Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Pemkab Cianjur melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. br br Larangan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan diperkuat dengan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.


User: radarcianjurtv

Views: 5

Uploaded: 2025-03-21

Duration: 00:40