Pemkab Bogor larang angkot masuk kawasan Puncak selama libur lebaran

Pemkab Bogor larang angkot masuk kawasan Puncak selama libur lebaran

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melarang operasional angkutan kota (angkot) menuju kawasan Puncak pada 1-8 April 2025. br br Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, dan mencegah kemacetan saat libur Lebaran.


User: Suaradotcom

Views: 353

Uploaded: 2025-03-28

Duration: 01:49

Your Page Title