Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petasan Balon Udara yang Rusak Rumah Warga

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petasan Balon Udara yang Rusak Rumah Warga

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur menetapkan tujuh tersangka dalam kasus balon udara disertai petasan yang meledak dan merusak satu rumah warga serta mobil. br br Ketujuh tersangka merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. br br Mereka terbukti menerbangkan balon udara yang disertai petasan, yang meledak di rumah warga di Desa Gandong, Tulungagung. br br Dari tujuh tersangka ini, lima tersangka tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur. br br Sementara dua tersangka lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


User: KompasTV

Views: 105

Uploaded: 2025-04-04

Duration: 01:09

Your Page Title