Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Sabu

Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Sabu

PALU, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di 4 lokasi berbeda wilayah Kota Palu. Selain menyita barang bukti, Polisi menangkap 2 orang tersangka. br br Operasi penangkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap dan mengamankan 2 tersangka, berinisial MF dan MZ. Sementara satu pelaku lainnya berinisial ln masih dalam pengejaran. br br Berawal dari laporan warga, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya dari 4 tempat di periksa, Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram. br br Kasubdit Penmas Polda Sulawesi Tengah AKBP Sugeng lestari bilang, dari hasil tengkapan tersebut, Polda menyelamatkan kurang lebih 22.000 jiwa dari bahaya narkoba. br br Dari hasil pemeriksaan, barang bukti diduga berasal dari Malaysia. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga 10 miliar Rupiah.


User: KompasTV

Views: 51

Uploaded: 2025-04-11

Duration: 02:21

Your Page Title