Kawal Kasus Polisi Perkosa Tahanan di Polres Pacitan, Komnas Perempuan: Dipecat Saja Tidak Cukup

Kawal Kasus Polisi Perkosa Tahanan di Polres Pacitan, Komnas Perempuan: Dipecat Saja Tidak Cukup

PACITAN, KOMPAS.TV - Polda Jatim resmi memecat dan menetapkan Aiptu LC sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang tahanan wanita di Polres Pacitan. br br Aiptu LC resmi dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses sidang etik oleh Bidpropam Polda Jatim pada Rabu (2342025) kemarin. br br Kabid Humas Polda Jatim menyebut, Aiptu LC melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan sebanyak 4 kali terhadap seorang tahanan wanita. br br Saat ini, Aiptu LC telah dipindahkan dari tahanan khusus Divpropam ke Rumah Tahanan Polda Jatim untuk melanjutkan pemeriksaan oleh Kriminal Umum terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukannya. br br Terkait dengan kasus pemerkosaan, korban masuk tahanan Polres Pacitan setelah ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada 27 Februari 2025. br br Sejak saat itu, korban menjadi salah satu tahanan di sel tahanan Polres Pacitan. br br Peristiwa pemerkosaan korban oleh anggota Polres Pacitan, yakni Aiptu LC, yang saat itu menduduki posisi sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti di Polres Pacitan. Dugaan pemerkosaan dilakukan berturut-turut pada 4 hingga 6 April di ruang tempat korban ditahan. br br Kini, proses hukum terhadap Aiptu LC telah berlangsung sekitar satu pekan sejak laporan diterima Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Pacitan serta Propam Polda Jawa Timur. br br Kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan internal. Aiptu LC kini resmi ditahan di tempat khusus di Mapolda Jawa Timur.


User: KompasTV

Views: 14

Uploaded: 2025-04-25

Duration: 12:14

Your Page Title