Gugatan Aktivis Karimunjawa Menang, MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

Gugatan Aktivis Karimunjawa Menang, MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang lembaga pemerintah, institusi dan korporasi mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang aturannya ada di Pasal 27 UU ITE. br br MK menegaskan, pasal tersebut hanya dapat digunakan dalam dugaan pencemaran nama baik, jika ditujukan kepada perseorangan. br br Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Pasal 27 UU ITE yang diajukan warga Karimun Jawa, Daniel Tangkilisan. br br Dalam putusannya, MK mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi sebagai pihak yang bisa dicemarkan nama baiknya. br br Pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh perseorangan yang spesifik. br br Pengajuan uji materi UU ITE soal Pasal pencemaran nama baik terhadap korporasi dan pemerintah diajukan aktivis lingkungan asal Karimunjawa, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. br br Sebelumnya Daniel dijerat UU ITE karena unggahan di media sosial soal pencemaran limbah tambak udang di Karimunjawa. br br Dia sempat divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah pada April 2024 lalu. br br Daniel berharap perubahan UU ITE bisa membuat banyak pihak berani bersuara mengkritik kerusakan lingkungan.


User: KompasTV

Views: 234

Uploaded: 2025-04-30

Duration: 02:44

Your Page Title