Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila Didakwa Terima Uang Rp8,9 M Sebelum OTT KPK

Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila Didakwa Terima Uang Rp8,9 M Sebelum OTT KPK

Tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi, dan Plt Kepala Kabag TU Sekdako Novin Karmila, menjalani sidang perdana dugaan korupsi lewat praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 29 April 2025.br br br Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa tiga terdakwa menerima aliran dana secara tunai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah sebelum ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.br br Tonton juga RiauOnline “br (RiauOnline)br br #Riauonline #Riauonlinecoid #risnandarmahiwa #indrapominasution #OTTKPKRiau br br Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.br br Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:br - Sisi Lain - Wamoi dan Riau br Jangan lupa subscribe yaa..


User: RiauOnline.co.id

Views: 139

Uploaded: 2025-05-01

Duration: 02:24

Your Page Title