Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Suap Ronald Tannur

Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Suap Ronald Tannur

Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi


User: TempoVideo

Views: 100

Uploaded: 2025-05-08

Duration: 01:55