Pemprov Maluku Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 Mei 2025

Pemprov Maluku Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 Mei 2025

AMBON, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Maluku resmi memberlakukan pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor berlaku 15 Mei hingga 30 Juni 2025. br br Kebijakan ini pun langsung digunakan masyarakat. br br Di Kantor Samsat Ambon, mulai terlihat antrean warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini. br br Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat patuh bayar pajak. br br Program pemutihan pajak kendaraan ini juga merupakan langkah Pemprov Maluku untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.


User: KompasTV

Views: 716

Uploaded: 2025-05-15

Duration: 01:12

Your Page Title