MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya

pVIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.


User: VIVA.co.id

Views: 19

Uploaded: 2025-05-28

Duration: 06:52

Your Page Title