Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Bisa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Ahli Hukum

Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Bisa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Ahli Hukum

Indonesia secara tegas menetapkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana. br br br Pakar Hukum Pidana Anak dari Universitas Indonesia, ujar Siti Rahmawati mengatakan, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1PUU-VIII2010 yang menandai tonggak penting dalam perlindungan hukum bagi anak-anak.br br “Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara hukum,” terang Rahmawati,br br Tonton juga RiauOnline “br (RiauOnline)br br #Riauonline #Riauonlinecoid #bulying #anakdibawahumur br br Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.br br Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:br - Sisi Lain - Wamoi dan Riau br Jangan lupa subscribe yaa..


User: RiauOnline.co.id

Views: 1.3K

Uploaded: 2025-06-07

Duration: 03:04