OJK Ungkap Alasan Nasabah Asuransi Tanggung 10Persen Biaya Berobat Mulai Tahun 2026

OJK Ungkap Alasan Nasabah Asuransi Tanggung 10Persen Biaya Berobat Mulai Tahun 2026

KOMPAS.TV - Mulai tahun 2026, pemilik asuransi kesehatan harus bersiap menjaga kesehatan secara maksimal, semoga jangan sampai sakit. Sebab tahun depan kalau Anda sakit, biaya berobat rawat jalan dan menginap tak lagi dijamin penuh oleh asuransi. br br Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan copayment sebesar 10 persen dari klaim yang ditanggung pemilik asuransi. Sederhananya, ada iuran biaya berobat. Misal, kalau total tagihan yang harusnya dibayar asuransi adalah Rp 3 juta, maka Anda wajib bayar Rp 300.000,-. br br OJK bilang aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, dan berlaku 1 Januari 2026.


User: KompasTV

Views: 1

Uploaded: 2025-06-13

Duration: 17:03

Your Page Title