Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Disidang Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dijerat Pasal Berlapis!

Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Disidang Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dijerat Pasal Berlapis!

NTT, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang dakwaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Senin 30 Juni 2025 ini. br br Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. Tiga hakim memimpin sidang yang digelar tertutup ini, beragendakan pembacaan dakwaan. br br Fajar dijerat pasal berlapis: UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. br br Selain Fajar, terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi yang membawa korban kepada Fajar juga menjalani sidang perdana Hari Senin (3052025) ini. Sidang dilanjutkan 7 Juli 2025 mendatang dengan agenda eksepsi atau pembelaan dari terdakwa.


User: KompasTV

Views: 57

Uploaded: 2025-06-30

Duration: 03:49

Your Page Title