Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat berlakukan bebas denda bagi penunggak Palak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Barat periode 30 Juni sampai 20 Desember 2025. Ini penjelasan lengkapnya

Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat berlakukan bebas denda bagi penunggak Palak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Barat periode 30 Juni sampai 20 Desember 2025. Ini penjelasan lengkapnya

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 8 Juni 2025 - Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat berlakukan bebas denda bagi penunggak Palak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Barat periode 30 Juni sampai 20 Desember 2025. Ini penjelasan lengkapnya.


User: diotv

Views: 6

Uploaded: 2025-07-08

Duration: 03:36

Your Page Title