Gugatan Tak Cukup Bukti Ditolak Pengadilan Negeri Pontianak, Lakukan Aksi Teror, Abdul Karim Warga Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan segera diseret ke Pengadilan.

Gugatan Tak Cukup Bukti Ditolak Pengadilan Negeri Pontianak, Lakukan Aksi Teror, Abdul Karim Warga Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan segera diseret ke Pengadilan.

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 11 Juli 2025 - Gugatan Tak Cukup Bukti Ditolak Pengadilan Negeri Pontianak, Lakukan Aksi Teror, Abdul Karim Warga Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan segera diseret ke Pengadilan.


User: diotv

Views: 8

Uploaded: 2025-07-11

Duration: 03:26

Your Page Title