Dokter Tifa Dipanggil Klarifikasi Terkait Ijazah Jokowi, Kuasa Hukumnya: Pasal Halu, Zonk!

Dokter Tifa Dipanggil Klarifikasi Terkait Ijazah Jokowi, Kuasa Hukumnya: Pasal Halu, Zonk!

JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri membeberkan sejumlah pasal yang tertera dalam surat panggilan klarifikasi kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, pada kliennya. br br "Pasal160, KUH Pidana, ya kan? KUH Pidana. 160 ini dari dulu, yaitu penghasutan, itu memang dari dulu digunakan untuk banyak orang-orang dikenakan pasal ini," kata Abdullah di Polda Metro Jaya, Jumat (1172025). br br Pihak Tifa juga mempertanyakan terkait pasal lain terkait ujaran kebencian. br br "Sekarang pasal 28:2. Itu juga demikian. Pasal ini adalah pasal tabu jagat yang dari dulu digunakan memenjarakan orang. Sejak 2017, bahkan sebelumnya ya. Nah itu namanya ujaran kebencian," katanya. br br "Nah pertanyaan saya, bagaimana kok klien saya juga dikenakan pasal itu? Ini pasal halusinasi menurut saya. Pasal halu. Zonk," lanjutnya. br br Lebih lanjut ia menegaskan kliennya tidak mau diperiksa jika pihak kepolisian tidak bisa menjelaskan kejahatan yang dilakukan kliennya.


User: KompasTV

Views: 629

Uploaded: 2025-07-11

Duration: 07:45

Your Page Title