20 WNA Tiongkok Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal | KOMPAS SIANG

20 WNA Tiongkok Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal | KOMPAS SIANG

KOMPAS.TV - Imigrasi Kelas Satu Surakarta, Senin dini hari (14072025), mendeportasi 20 warga negara asing asal Tiongkok karena melakukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal. br br Deportasi berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas sejumlah WNA di sebuah pabrik di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah. br br Ke-20 WNA tersebut mengaku telah tinggal rata-rata satu hingga dua bulan. br br Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, mengatakan ke-20 WNA yang dideportasi bekerja di pabrik tekstil yang akan beroperasi di Sragen, Jawa Tengah. br br Ke-20 WNA tersebut langsung dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.


User: KompasTV

Views: 137

Uploaded: 2025-07-14

Duration: 01:20

Your Page Title