Remaja Curi Emas di Rumah Pengacara, Korban Rugi Rp150 Juta

Remaja Curi Emas di Rumah Pengacara, Korban Rugi Rp150 Juta

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Anggota Polres Tanggamus Lampung membekuk seorang pelaku pencurian emas perhiasan dan 4 orang penadah yang 2 diantaranya perempuan. br br Baca Juga Eks Kades Sekipi Korupsi Pembangunan Lapangan Sepak Bola di br br Pelaku berisnial MR yang masih remaja ini melancarkan aksinya di sebuah rumah milik seorang pengacara di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung yang dalam kondisi kosong. br br Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pagar dan jendela hingga leluasa menggasak sejumlah barang berharga seperti perhiasan emas seberat 83 gram beserta surat pembelian, uang tunai belasan juta rupuiah dan barang berharga lainya dengan total kerugian korban ditaksir mencapai 150 juta rupiah. br br Selanjutnya perhiasan emas hasil curian itu diserahkan pelaku kepada rekannya untuk dijual yang hasilnya digunakan sebagai modal berjudi, narkoba dan foya-foya. br br Polisi menyebut dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara atas karus serupa di wilayah yang sama. br br Dan dalam melancarkan aksinya, pelaku juga selalu dalam pengaruh obat-obatan terlarang. br br Kini atas perbuatannya, pelaku MR disangkakan pasal 363 ayat 2 kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan pasal 480 kuhpidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. br br Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainya yang masih buron dan identitasnya sudah dikantongi.


User: KompasTV

Views: 297

Uploaded: 2025-07-17

Duration: 03:14

Your Page Title