Wamen Rangkap Jabatan, Pakar Hukum: Tak Beretika | SAPA PAGI

Wamen Rangkap Jabatan, Pakar Hukum: Tak Beretika | SAPA PAGI

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta. br br Dalam putusan yang tertuang di situs mkri.id, Nomor 21PUU-XXIII2025, berisi terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008. br br Gugatan ini dilayangkan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang dalam prosesnya pemohon meninggal dunia. Meski MK tidak menerima gugatan Juhaidy, MK tetap mencantumkan penegasan dalam undang-undang yang melarang menteri rangkap jabatan. Hal ini juga berlaku bagi wakil menteri.


User: KompasTV

Views: 70

Uploaded: 2025-07-18

Duration: 11:19

Your Page Title