Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Wartawan Istana: Kantornya Itu.. | Istana & Presiden

Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Wartawan Istana: Kantornya Itu.. | Istana & Presiden

KOMPAS.TV - Tugas Gibran sebagai Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan di Papua berlandaskan Pasal68A UU Otonomi Khusus Papua (UU 212001 juncto UU 22021). Di sana diatur pembentukan Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai oleh Wapres melalui Perpres No. 121 Tahun2022. br br Tugas itu konsisten dengan penugasan serupa kepada Wapres terdahulu, yaitu Maruf Amin, yang sempat berkantor dan memimpin percepatan di Papua pada Oktober 2023 selama beberapa hari. br br Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Gibran tidak akan pindah kantor permanen ke Papua; yang berkantor di sana adalah Sekretariat Badan Otsus Papua, bukan Wapres langsung. br br Simak secara lengkap penjelasannya bersama Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden.


User: KompasTV

Views: 56

Uploaded: 2025-07-25

Duration: 03:53

Your Page Title