Aturan Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir Buat Geger, OJK: Ditinjau Ulang

Aturan Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir Buat Geger, OJK: Ditinjau Ulang

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut akan meninjau ulang soal aturan rekening perbankan secara menyeluruh, termasuk rekening pasif atau "dormant". br br Langkah itu untuk menjaga stabilitas keuangan serta memperjelas hak nasabah dan bank agar tak ada yang dirugikan. br br Saat ini ketentuan soal rekening pasif masih diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank. br br Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi nasabah yang rekeningnya dianggap pasif atau tak digunakan selama lebih dari tiga bulan.


User: KompasTV

Views: 779

Uploaded: 2025-08-03

Duration: 04:19

Your Page Title