Kesal Ditagih Utang, Nasabah Bunuh Pegawai Koperasi

Kesal Ditagih Utang, Nasabah Bunuh Pegawai Koperasi

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Salam Prayitino (46) tersangka pembunuhan terhadap pegawai koperasi hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Ditreskrimum Polda Lampung. br br Baca Juga Massa Bakar Rumah Pelaku Pembunuh Pegawai Koperasi di br br Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan penjual makanan keliling nekad menghabisi nyawa korban Pandra Apriliandi karena kesal ditagih cicilan pinjaman uang. br br Dalam releasenya polisi menyebut peristiwa terjadi pada Minggu malam 27 Juli lalu. Saat itu korban yang menagih cicilan pinjaman dana mendatangi rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. br br Tersangka yang ditemui sedang mengkonsumsi minuman keras, tersulut emosi dengan ucapan korban saat ditagih cicilan pinjaman sebesar sebesar 500 ribu rupiah. br br Lalu tersangka mengajak korban dengan dalih minta diantar menggunakan sepeda motor ke rumah kerabatnya untuk meminjam uang dan bisa membayar cicilan pinjamnnya. br br Korban yang tidak curiga dengan niat jahat tersangka langsung mengikuti permintaanya namun saat ditengah perjalanan sepi, tersangka langsung menjerat leher korban menggunakan sebuah benang yang sudah disiapkan sebelumnya. br br Korban yang mengendarai sepeda motor terjatuh dan tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang hingga korban tewas dan membuang jasadnya ke aliran sungai serta membawa lari sepeda motor dan ponsel korban. br br Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa benang dan sebilah parang jenis golok dan ponsel genggam. Sementara sepeda motor korban sudah dijual tersangka untuk modal melarikan diri. br br Atas perbuatannya ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


User: KompasTV

Views: 1K

Uploaded: 2025-08-04

Duration: 03:03

Your Page Title