Kenapa Memutar Musik di Kafe, Kendaraan, Hotel Harus Bayar Royalti? Ini Alasannya | SINAU

Kenapa Memutar Musik di Kafe, Kendaraan, Hotel Harus Bayar Royalti? Ini Alasannya | SINAU

KOMPAS.TV- Gaduh soal membayar royalti untuk memutar musik di ruang publik. Adapun yang dimaksud ruang publik yang menjadi sorotan adalah kafe. br br Melansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan penggunaan musik yang dimaksud adalah untuk keperluan komersial. Termasuk yang menggunakan YouTube dan Spotify. br br Nah, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu danatau Musik. Adapun alasannya adalah musik tersebut untuk menarik pelanggan alias sebagai daya tarik usaha. br br Berikut adalah jumlah royalti musik yang harus dibayar oleh pelaku usaha kuliner: br br Restoran dan Kafe: royalti pencipta Rp60.000 per kursitahun, royalti hak terkait Rp60.000 per kursitahun Pub, Bar, Bistro: royalti pencipta Rp180.000 per mtahun, royalti hak terkait Rp180.000 per mtahun Diskotek dan Klub Malam: royalti pencipta Rp250.000 per mtahun, royalti hak terkait Rp180.000 per mtahunRoyalti itu dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sebagai informasi, pelaku UMKM bisa mendapat tarif ringan, bahkan bebas royalti, tergantung kepada skala dan jenis usaha yang dijalankan.


User: KompasTV

Views: 116

Uploaded: 2025-08-05

Duration: 03:48

Your Page Title