Blak-blakan! Sekjen Peradi Bersatu Sebut Gugatan Ijazah Jokowi Salah Alamat, Ini Respons Penggugat

Blak-blakan! Sekjen Peradi Bersatu Sebut Gugatan Ijazah Jokowi Salah Alamat, Ini Respons Penggugat

SLEMAN, KOMPAS.TV - Gugatan perdata tudingan ijazah palsu, milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo gugur di Pengadilan Negeri Sleman. br br Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ijazah Jokowi karena masuk sengketa informasi publik. br br Menurut majelis hakim, sengketa tersebut lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Pusat atau Pengadilan Tata Usaha Negara. br br Gugatan kepada UGM di PN Sleman, dilayangkan oleh Komardin 5 Mei lalu. br br Ia menggugat UGM Rp69 triliun karena UGM dinilai bungkam terkait ijazah Jokowi. br br Tak cuma di Sleman, Pengadilan Negeri Surakarta juga menggugurkan gugatan terhadap ijazah Jokowi, pada 10 Mei 2025. br br Para tergugat adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, KPU Solo dan UGM. br br Penggugat ijazah Joko Widodo memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. br br Sebelumnya, penggugat menilai pengadilan negeri tidak berani memutus perkara, sehingga mengambil langkah aman. br br Selain gugatan perdata, kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi juga bergulir di ranah hukum. Polda Metro Jaya telah menaikkan 4 laporan yang masuk ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025. br br Namun hingga kini, belum ada pihak yang berstatus tersangka. Lantas, apakah upaya banding akan diajukan terhadap putusan hakim? br br Sudah terhubung Komardin, penggugat ijazah Jokowi di PN Sleman, melalui sambungan Zoom. Dan hadir di studio, Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu.


User: KompasTV

Views: 668

Uploaded: 2025-08-06

Duration: 21:10

Your Page Title