Pangdam: 20 oknum TNI AD jadi tersangka kasus kematian Prada Lucky

Pangdam: 20 oknum TNI AD jadi tersangka kasus kematian Prada Lucky

Pangdam IXUdayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan sebanyak 20 oknum anggota TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834Waka Nga Mere, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia. Usai mengunjungi rumah duka di kawasan asrama tentara, Kota Kupang, NTT, Senin (118), Pangdam menyampaikan rasa duka yang mendalam dan menyesalkan terjadinya tindak kekerasan yang menimpa almarhum.


User: Suaradotcom

Views: 906

Uploaded: 2025-08-11

Duration: 01:45