Eddy menegaskan bahwa PHK terhadap seorang karyawan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa alasan kuat dan bukti administratif yang jelas seperti Surat Peringatan (SP) bertahap.

Eddy menegaskan bahwa PHK terhadap seorang karyawan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa alasan kuat dan bukti administratif yang jelas seperti Surat Peringatan (SP) bertahap.


User: Cokie Sutrisno

Views: 3

Uploaded: 2025-08-24

Duration: 02:01