Polisi di Banda Aceh Tangkap Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen | BORGOL

Polisi di Banda Aceh Tangkap Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen | BORGOL

KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan. br br Tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. br br Selain menahan satu orang, polisi juga menyita satu unit truk dengan barang bukti 13 batang kayu jenis meudangbalu. br br Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli polisi di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar, pada 19 Agustus lalu. br br Polisi menghentikan truk di Desa Data Makmur dan menemukan kayu hasil hutan yang dibawa tersangka tanpa mampu menunjukkan dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan. br br Menurut polisi, tersangka sudah menjadi target operasi Satreskrim Polresta Banda Aceh karena sudah sering membawa kayu hasil hutan tanpa dokumen, yang kemudian diolah dan dijual oleh tersangka.


User: KompasTV

Views: 27

Uploaded: 2025-08-30

Duration: 01:52

Your Page Title