Kapolri Listyo Sigit Sebut 7 Brimob Penabrak Affan Kurniawan Bisa Kena Sanksi Etik hingga Pidana

Kapolri Listyo Sigit Sebut 7 Brimob Penabrak Affan Kurniawan Bisa Kena Sanksi Etik hingga Pidana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob penabrak Affan Kurniawan diproses pidana. br br Kapolri telah perintahkan Kadiv Propam untuk proses penanganan perkara 7 Brimob dipercepat secara marathon agar hasil dari penanganan tersebut segera disampaikan ke masyarakat. br br Selain sanksi kode etik, Kapolri juga membuka peluang jika 7 Brimob tersebut juga disanksi secara pidana. br br Sebelumnya, 7 Brimob dipatsuskan usai rantis yang dikendarainya menabrak pengemudi ojol hingga tewas.


User: KompasTV

Views: 12

Uploaded: 2025-08-30

Duration: 01:13

Your Page Title