Presiden Prabowo Instruksikan Polri dan TNI Tindak Tegas Perusak dan Penjarah

Presiden Prabowo Instruksikan Polri dan TNI Tindak Tegas Perusak dan Penjarah

JAKARTA, KOMPASTV Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahannya kepada TNI dan Polri menanggapi situasi pasca demo, Minggu (3182025). br br Presiden mengatakan ia menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. br br "Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers. br br Menurutnya para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. br br Presiden mengatakan hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. br br "Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengerusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum, atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Presiden. br br Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya! br br Catatan Redaksi: br br Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.


User: KompasTV

Views: 140

Uploaded: 2025-08-31

Duration: 05:58

Your Page Title