Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Bisa Dapat Gaji dan Tunjangan, Bagaimana Aturannya? | SINAU

Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Bisa Dapat Gaji dan Tunjangan, Bagaimana Aturannya? | SINAU

KOMPAS.TV- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI telah dinonaktifkan antara lain Naffa Urbach, Ahmad Sahroni dari partai Nasional Demokrat atau NasDem. br br Kemudian dari Partai Amanat Nasional atau PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio juga Surya Utama alias Uya Kuya. br br Diketahui para sosok tersebut meski dinonaktifkan namun masih dapat menerima sejumlah gaji dan fasilitas uang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.009414DPR RIXII2010 dan Surat Sekjen DPR No. B733RT.01092024.


User: KompasTV

Views: 38

Uploaded: 2025-09-02

Duration: 05:26

Your Page Title