Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DAK Fisik SD di Rohil

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DAK Fisik SD di Rohil

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola untuk rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023. br br Penetapan tersangka dilakukan di Kejati Riau, Senin, 1 September 2025.br br Kedua tersangka tersebut adalah AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023 hingga Mei 2025, serta SYF, yang berperan sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.br br Tonton juga RiauOnline “br (RiauOnline)br br #Riauonline #Riauonlinecoid #korupsi #Kejatiriau #rohil br br Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.br br Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:br - Sisi Lain - Wamoi dan Riau br Jangan lupa subscribe yaa..


User: RiauOnline.co.id

Views: 124

Uploaded: 2025-09-03

Duration: 03:04

Your Page Title