Lakukan Penipuan, Bripka Teguh Dipecat dan Dipenjara Satu Tahun

Lakukan Penipuan, Bripka Teguh Dipecat dan Dipenjara Satu Tahun

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tindak tegas Bripka Teguh Yona Permana yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penipuan terhadap warga bernama Sunardi.br br br Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076Pid.B2024PN.Pbr, BRIPKA Teguh dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Upacara PTDH tersebut dilakukan di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Selasa, 9 September 2026.br br Tonton juga RiauOnline “br (RiauOnline)br br #Riauonline #Riauonlinecoid #penipuan #oknumpolisi br br Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.br br Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:br - Sisi Lain - Wamoi dan Riau br Jangan lupa subscribe yaa..


User: RiauOnline.co.id

Views: 282

Uploaded: 2025-09-10

Duration: 03:02

Your Page Title