Hotman Paris Samakan Kasus Nadiem dengan Tom Lembong, Ini Respons Kejagung

Hotman Paris Samakan Kasus Nadiem dengan Tom Lembong, Ini Respons Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, tindak pidana korupsi tidak terbatas pada tindakan memperkaya diri sendiri, tetapi juga orang lain. br br Hal ini disampaikan Anang menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut tidak ada aliran uang ke kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. br br "Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ," kata Anang di Kejagung, Jumat (1292025).


User: KompasTV

Views: 15

Uploaded: 2025-09-14

Duration: 02:40

Your Page Title