Usai Kemendagri Panggil Wali Kota Prabumulih, Ungkap Ada pelanggaran 'Pemecatan' Kepsek Roni

Usai Kemendagri Panggil Wali Kota Prabumulih, Ungkap Ada pelanggaran 'Pemecatan' Kepsek Roni

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Kemendagri mengungkapkan Wali Kota Prabumulih dinyatakan melanggar aturan terkait pemindah-tugasan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih. br br Kementerian Dalam Negeri telah memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan, untuk diperiksa terkait dugaan tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih. br br Berdasarkan jadwal, pemanggilan dilakukan pada pukul 09.00 WIB pada Kamis (18092025) di Ditjen Kemendagri.


User: KompasTV

Views: 2

Uploaded: 2025-09-18

Duration: 06:38

Your Page Title