Mahkamah Agung Terima Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp3,7 Miliar dari KPK | MA NEWS

Mahkamah Agung Terima Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp3,7 Miliar dari KPK | MA NEWS

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menerima empat aset tanah dan bangunan di wilayah Jawa Timur dan Sumatera Selatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi. br br Penyerahan aset ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, dan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Mahkamah Agung Jakarta. br br Aset yang diserahterimakan berupa tiga aset tanah dan bangunan di Kabupaten Mojokerto dan satu aset di Muara Enim, Sumatera Selatan, senilai Rp3,7 miliar. br br Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan pemberian aset dilakukan atas permohonan Mahkamah Agung untuk mendukung kepentingan negara. br br Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para kepala biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. br br Diharapkan infrastruktur ataupun fasilitas yang ada bisa meningkatkan integritas peradilan dan dapat mencapai peradilan yang agung sesuai amanat undang-undang.


User: KompasTV

Views: 4

Uploaded: 2025-10-03

Duration: 03:06

Your Page Title