Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Tegaskan Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Tegaskan Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang

Kebebasan pers di Indonesia diakui oleh konstitusi dan UU. Karena itu kata Ketua Umum PWI Pusat periode 2025–2030, Drs. H. Akhmad Munir tak boleh ada penyensoran atau pemberedelan untuk wartawan. Penarikan kartu indentitas salah seorang wartawan yang bertugas di Istana beberapa waktu yang lalau mengindikasikan adanya upaya pengekangan pada kebebasan pers. “Ada UUD 1945 Pasal 28 huruf F, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Wartawan. Selain itu, harus paham juga aturan turunan dari undang-undang yang mengatur persoalan pers,” ujarnya.


User: Voidotid

Views: 0

Uploaded: 2025-10-06

Duration: 21:24

Your Page Title