Sidang Penganiayaan Anggota TNI diwarnai Ricuh, Vonis 2 Tahun Dinilai Tak Adil oleh Orang Tua Korban

Sidang Penganiayaan Anggota TNI diwarnai Ricuh, Vonis 2 Tahun Dinilai Tak Adil oleh Orang Tua Korban

MAKASSAR. KOMPAS.TV - Sidang putusan kasus penganiayaan anggota TNI Prada Muhammad Resky Putra Pratama Arif yang tewas dianiaya senior diwarnai kericuhan. br br Vonis hukuman dua tahun kepada terdakwa membuat orang tua korban histeris hingga pingsan di dalam ruang sidang. br br Tangis histeris ibu Prada Muhammad Resky pecah saat hakim memutuskan vonis dua tahun kepada terdakwa Pratu Sandy, pelaku penganiayaan anak mereka. br br Keluarga korban menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya. Orang tua korban berencana mengajukan banding demi mendapatkan keadilan. br br Dalam pembacaan putusan, pihak Pengadilan Militer membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Pratu Sandy terhadap Prada Muhammad Resky pada 24 Januari 2025 lalu. Namun hasil pemeriksaan menyebut Pratu Sandy tidak terbukti memiliki masalah pribadi dengan korban. Tindakannya dinilai murni sebagai respons spontan saat kegiatan latihan fisik di barak.


User: KompasTV

Views: 10

Uploaded: 2025-10-03

Duration: 01:52