Ketua FPP Indramayu: Pondok Pesantren Wajib IMB Itu Memberatkan, Kecuali Pemerintah Menggratiskan

Ketua FPP Indramayu: Pondok Pesantren Wajib IMB Itu Memberatkan, Kecuali Pemerintah Menggratiskan

INDRAMAYU, KOMPAS.TV- Pernyataan dari Menteri Pekerjaan Umum atau PU Dody Hanggodo soal seluruh pondok pesantren di Indonesia wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG mendapat tanggapan dari pengurus pondok pesantren. br br Sebagai informasi, sebelum UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 dokumen PBG tersebut dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. br br Mengenai ponpes harus mengantongi PBG atau IMB tersebut Ketua Forum Pondok Pesantren atau FPP Kabupaten Indramayu kepada awak Kompas TV, Kamis, 9 Oktober 2025 menjelaskan, kebanyakan ponpes yang ada di Indonesia termasuk Kabupaten Indramayu berdiri secara swadaya. br br Adapun pendirian ponpes itu berlangsung dengan dana yang terbatas, belum lagi harus menghadapi biaya pengurusan yang dinilai tinggi. Maka pihak FPP Kabupaten Indramayu ingin pemerintah memudahkan mereka dalam mengurus IMB atau PBG tersebut.


User: KompasTV

Views: 8

Uploaded: 2025-10-09

Duration: 05:31

Your Page Title