Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Tol TERPEKA

Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Tol TERPEKA

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung, tahun anggaran 2017 hingga 2019. br br Penyidik menyebut, salah satu tersangka telah menyerahkan pengembalian uang kerugian negara sebesar enam miliar rupiah ke rekening penerimaan lainnya Kejati Lampung. br br Baca Juga Curi Uang Di Rumah Teman, Mahasiswa Kabur Ke Sungai di br br Dengan penyerahan itu, total pengembalian dari tersangka mencapai tujuh miliar empat ratus dua puluh juta rupiah. br br Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan pada tahap penyidikan hingga persidangan. br br Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, uang sitaaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. br br Pihak kejati lampung menegaskan, upaya pemulihan kerugian negara masih terus dilakukan dengan menelusuri aset serta keterangan dari saksi dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung.


User: KompasTV

Views: 6

Uploaded: 2025-10-10

Duration: 02:21

Your Page Title