Kejaksaan Agung Belum Menetapkan DPO Silfester Matutina, Pengacara Ajukan PK Kedua untuk Penundaan

Kejaksaan Agung Belum Menetapkan DPO Silfester Matutina, Pengacara Ajukan PK Kedua untuk Penundaan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Silfester Matutina, Lekumanan, menjelaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa mengeksekusi kliennya karena kasusnya telah kedaluwarsa. br br Selain itu, kuasa hukum Silfester berencana mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya. br br Lekumanan menegaskan, meski kasus kliennya telah kedaluwarsa, Silfester Matutina masih ada di Jakarta. br br Terkait eksekusi Silfester, Lekumanan sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena akan mengajukan PK. br br Selain itu, ia mengklaim perkara Silfester sudah kedaluwarsa sehingga kejaksaan tak bisa mengeksekusi kembali. br br Tak juga mengeksekusi Silfester, Kejaksaan Agung mengaku belum menemui titik terang keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu. Kejagung juga meminta tim pengacara Silfester membantu menghadirkan kliennya untuk diproses hukum. br br Hingga kini, Kejagung belum menetapkan Silfester masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


User: KompasTV

Views: 5

Uploaded: 2025-10-10

Duration: 05:13

Your Page Title