Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Panglima Masih Cawe-Cawe?

Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Panglima Masih Cawe-Cawe?

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mempertanyakan alasan Panglima TNI masih ikut andil alias cawe-cawe untuk menentukan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI. br br Hal ini disampaikannya dalam lanjutan persidangan dengan nomor perkara 68, 82, dan 92PUU-XXII2025, di mana salah satu pemohon mempersoalan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI terkait jabatan sipil yang dapat diduduki setelah prajurit pensiun atau mengundurkan diri. br br "Ini bagaimana ini Panglima (TNI) masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi? Ini ada semacama kontradiksi di antara beberapa ayat," kata Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (9102025).


User: KompasTV

Views: 61

Uploaded: 2025-10-11

Duration: 08:48

Your Page Title