Pengadilan Negeri Magetan Lakukan Eksekusi Pengosongan Rumah Lelang, Dibantu TNI-Polri | MA NEWS

Pengadilan Negeri Magetan Lakukan Eksekusi Pengosongan Rumah Lelang, Dibantu TNI-Polri | MA NEWS

MAGETAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur akhirnya melakukan eksekusi pengosongan paksa sebuah rumah milik warga di Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. br br Eksekusi dilakukan petugas dibantu pihak keamanan dari TNI-Polri. br br Panitera Pengadilan Negeri Magetan, Uli Kriswanto menjelaskan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah milik Nuryakin dengan luas 892 meter persegi serta bangunan rumah di atasnya ini dilakukan setelah adanya permohonan eksekusi oleh Nanik Retno Wahyuni, warga setempat yang merupakan pemenang lelang. br br Dalam permohonannya, pemenang lelang saat ingin menempati rumah objek lelang, pemilik rumah atau termohon tidak mau mengosongkan rumahnya dan bahkan tidak kooperatif saat dilakukan tiga kali panggilan dan teguran oleh Pengadilan Negeri Magetan untuk mediasi. br br Proses lelang ini sebelumnya terjadi lantaran pihak termohon tidak bisa melunasi tanggungan utang kepada sebuah bank milik pemerintah yang berujung lelang senilai Rp280 juta. br br Sementara itu, pihak kuasa hukum dari termohon atau pemilik rumah mengaku akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri Magetan karena menganggap proses eksekusi rumah kliennya cacat hukum dan terjadi hal-hal yang tidak etis. br br Sebelumnya, saat proses eksekusi pengosongan rumah, sempat terjadi penolakan oleh pihak kuasa hukum hingga mengusir seluruh pekerja yang akan mengosongkan rumah. br br Bahkan, istri dari pemilik rumah beserta dua anaknya masih bertahan dan mengunci diri di dalam kamar saat proses eksekusi pengosongan rumah dilakukan. br br Setelah dilakukan pendekatan dan adu argumen, proses eksekusi pengosongan rumah berjalan lancar.


User: KompasTV

Views: 19

Uploaded: 2025-10-13

Duration: 03:06

Your Page Title