Jambret Emas Ibu di Pekanbaru, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Jambret Emas Ibu di Pekanbaru, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap pelaku jambret inisial J. Pelaku merampas gelang emas seorang ibu rumah tangga.br br br Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengatakan, penjambretan terjadi pada 16 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Teropong, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuah Madani.br br Saat korban Rahmadani yang membonceng dua anaknya dengan sepeda motor hendak pulang ke rumah. Akibat aksi tersebut, korban dan kedua anaknya terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian kabur.br br Tonton juga RiauOnline “br (RiauOnline)br br #Riauonline #Riauonlinecoid #pencambretan #kriminalitas #pekanbaru br br Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.br br Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:br - Sisi Lain - Wamoi dan Riau br Jangan lupa subscribe yaa..


User: RiauOnline.co.id

Views: 178

Uploaded: 2025-10-21

Duration: 01:18

Your Page Title