Limbah Medis Dibuang di Dekat Permukiman, DLH Serang: Pidana 3 Tahun dan Denda Rp3 Miliar

Limbah Medis Dibuang di Dekat Permukiman, DLH Serang: Pidana 3 Tahun dan Denda Rp3 Miliar

SERANG, KOMPAS.TV - Tumpukan limbah medis yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun ditemukan di dekat permukiman warga di Kota Serang, Banten. Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang masih menyelidiki pembuang limbah medis tersebut. br br Warga Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kota Serang, digegerkan dengan penemuan limbah medis di lahan kosong dekat permukiman warga. br br Warga mengaku terganggu dengan adanya limbah berbahaya tersebut, pasalnya limbah sudah seminggu menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap saat hujan. br br Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang memastikan lahan kosong di dekat permukiman warga bukanlah tempat pembuangan limbah medis. br br Pihaknya masih menyelidiki pembuang limbah medis tersebut. Pelaku dapat dikenakan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar. br br Pengawas lingkungan hidup Kota Serang menyatakan akan melakukan sejumlah langkah agar kejadian serupa tidak terulang, di antaranya memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3. br br Hingga Selasa (22102025) siang, limbah medis di Graha Walantaka belum dibersihkan. Masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi limbah medis demi menghindari paparan penyakit.


User: KompasTV

Views: 8

Uploaded: 2025-10-22

Duration: 03:04