Bakar Sampah di Area Terbuka Bisa Kena Sanksi Sosial dan Pidana, Foto Pelaku Akan Dipajang!

Bakar Sampah di Area Terbuka Bisa Kena Sanksi Sosial dan Pidana, Foto Pelaku Akan Dipajang!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi sosial untuk masyarakat yang membakar sampah di area terbuka. Sanksi yang diterapkan berupa memajang foto pelaku bakar sampah di media sosial dan di ruang publik. br br Sanksi sosial dimaksudkan agar tidak ada lagi warga yang membakar sampah di wilayah Jakarta. br br Stafsus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chicho Hakim, bilang meski sanksi pidana sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah, namun masih ada warga yang membandel dan dengan sadar membakar sampah di area terbuka. br br Pemerintah juga akan memaksimalkan CCTV yang sudah beroperasi di sejumlah titik di Jakarta, termasuk di permukiman, untuk memantau aktivitas warga. br br Pengelolaan sampah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008. br br Dalam Pasal 29 berbunyi: br br Larangan bagi setiap orang untuk melakukan tindakan pengelolaan sampah dengan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. br br Dalam undang-undang yang sama tentang pengelolaan sampah, pada Pasal 40 diatur: br br Pengelola sampah yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda 100 juta rupiah.


User: KompasTV

Views: 1

Uploaded: 2025-10-28

Duration: 02:34