Ekspresi Nikita Mirzani Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan dan TPPU

Ekspresi Nikita Mirzani Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan dan TPPU

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Nikita Mirzani tersenyum usai majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28102025). br br Nikita Mirzani terlihat menghampiri pengunjung sidang hingga memeluknya. br br Dia mengatakan akan melakukan banding terhadap vonis hakim. br br "Lawyer (saya) kana melakukan upaya yang lain, asih ada banding, ada PK," ujar Nikita.


User: KompasTV

Views: 112

Uploaded: 2025-10-28

Duration: 04:40