Nikita Mirzani Banding Usai Vonis 4 Tahun Penjara, Kejagung: JPU Masih Pikir-Pikir soal Banding

Nikita Mirzani Banding Usai Vonis 4 Tahun Penjara, Kejagung: JPU Masih Pikir-Pikir soal Banding

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas sekaligus terdakwa atas kasus pemerasan, Nikita Mirzani, memastikan bakal ajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. br br Sementara Kejaksaan Agung bilang, jaksa penuntut umum tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis Nikita, dan jaksa menghormati vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. br br Mengajukan banding adalah hal pasti yang akan dilakukan selebritas yang juga terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Nikita Mirzani, sesaat setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. br br Meski dengan santai menghadapi putusan hakim atas kasus yang menjeratnya, Nikita Mirzani dengan jelas menyebut akan menempuh upaya hukum banding. br br Walau begitu, Nikita mengaku tidak menyangka, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni sebelas tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. br br Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, dokter Reza Gladys.


User: KompasTV

Views: 1

Uploaded: 2025-10-29

Duration: 06:06