2025, Bea Cukai Lakukan 163 kali Penindakan Impor Baju Bekas Ilegal | DIPO INVESTIGASI

2025, Bea Cukai Lakukan 163 kali Penindakan Impor Baju Bekas Ilegal | DIPO INVESTIGASI

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bea Cukai Tanjung Priok, Hendra Hafiz Kartasasmita mengatakan baju bekas impor yang masuk ke Indonesia kebanyakan melalui kapal kayu dan berasal dari Malaysia atau Singapura. br br Ia menuturkan tahun 2016 pernah melakukan atensi kontainer impor dari Malaysia dan dicek melalui x-ray, ditemukan adanya pakaian impor bekas ilegal. br br Sepanjang Januari-September 2025, Bea Cukai melakukan 163 kali penindakan impor pakaian bekas ilegal. br br Kontainer yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok akan dipindai dan diperiksa isinya melalui alat yang disebut G-Scan. Jurnalis KompasTV Dipo Nurbahagia bersama Penyidik Bea Cukai, Ayu Demmy Karinta masuk ke X-Ray Control Room untuk ikut memantau proses pemeriksaan dari peti kemas yang masuk ke Tanjung Priok. br br Apabila ada hal yang tidak sesuai, petugas menandai gambarnya dan menyampaikan kepada pemeriksa di lapangan. br br "Misalnya contoh dia memberitahukan barangnya satu jenis, tapi setelah di G-scan terlihat misalnya ada terlihat perbedaan warna-warnanya, berarti kan itu tidak satu jenis," katanya. br br "Soal impor baju bekas, apakah ini juga bisa terdeteksi?," tanya Dipo. br br "Iya biasanya dengan mencampur barang lainnya," jawab Demmy. br br "Jadi barang yang diberitahukan itu ada tapi di bagian lainnya dia menyembunyikan. Itu berupa bal-balan, dan itu bisa terlihat di image X-ray. Jadi bentuk X-ray image yang ball press itu akan terlihat seperti kain-kain ball yang dipres-pres itu," ungkap Hendra.


User: KompasTV

Views: 13

Uploaded: 2025-11-04

Duration: 18:11