[FULL] MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Sipil! Wajib Mundur atau Pensiun

[FULL] MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Sipil! Wajib Mundur atau Pensiun

JAKARTA, KOMPAS.TV Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara 114PUU-XXIII2025 untuk seluruhnya terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil. br br Ketua MK Suhartoyo mengetok keputusan tersebut. br br "Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13112025).


User: KompasTV

Views: 4

Uploaded: 2025-11-13

Duration: 18:15