Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan, Apa Harapan pada Presiden Prabowo? | SATU MEJA

Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan, Apa Harapan pada Presiden Prabowo? | SATU MEJA

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti CSIS, Nicky Fahrizal melihat "macan kertas" itu terjadi apabila tidak ada politik yang menggerakkan. Untuk menggerakkan supremasi konstitusi, membutuhkan politik yang memiliki virtu atau keutamaan. br br Keutamaan taat pada konstitusi sebagai hukum tertinggi. Tanpa itu pasti akan jadi macan kertas. Yang kedua adalah politik yang memberikan dampak dalam menjaga tatanan demokrasi konstitusional. br br Pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati menyebut pada akhirnya masyarakatnya akan melihat apakah Presiden Prabowo dan jajarannya itu mau meniru Jokowi sebagai presiden yang tercatat tidak peduli dengan putusan MK. br br "Dan menurut saya seharusnya tidak demikian ya karena ini juga akan menjadi catatan penting apakah demokrasi kita akan terus mundur. Jangan lupa kemunduran demokrasi di negara-negara lain itu akan terkait dengan kemajuan ekonomi, pendidikan. Dan Indonesia itu sudah dalam ambang-ambang mengkhawatirkan soal pembangunan dan ekonominya," ungkap Asfinawati. br br Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengatakan putusan MK terkait polisi tidak boleh rangkap jabatan untuk menunjukkan keadilan atau perbaikan. Polisi akan setia pada pimpinannya. Apa putusan pemerintah, pasti akan dilaksanakan. br br Sebelumnya diberitakan, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. br br MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata. br br Putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114PUU-XXIII2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14112025).


User: KompasTV

Views: 0

Uploaded: 2025-11-19

Duration: 06:51